Peraturan Desa Sambik Bangkol Tahun 2013

Rhony Susanto, S. Pd 14 November 2016 16:31:02 WIB

PERATURAN DESA SAMBIK BANGKOL

KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA

NOMOR 02 TAHUN 2013

 

TENTANG

PERHITUNGAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2013

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

 

Menimbang           :    a.  Bahwa untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam menjalankan pembangunan perlu mendorong pencapaian sumber pendapatan yang maksimal;

  1. Bahwa untuk memaksimalkan pembangunan perlu dilakukan efesiensi terhadap penggunaan anggaran agar lebih tepat dan terarah;
  2. Bahwa untuk menjalankan amanat peraturan perlu diatur dan dituangkan dalam Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Sambik Bangkol tahun 2013.

 

Mengingat             :    1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor   Tahun   tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

DAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan          :    PERATURAN DESA SAMBIK BANGKOL KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) DESA SAMBIK BANGKOL TAHUN 2013

 

Pasal 1

  1. Desa adalah Desa SAMBIK BANGKOL;
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  3. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa;
  4. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Staf Desa;
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  6. Swadaya dan partisipasi adalah kemampuan dari masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha kearah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan dalam masyarakat;
  7. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, Pendapatan dari bantuan Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman Desa;
  8. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk desa, yang bersumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Lombok Utara;
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  10. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan yang bersumber dari pendapatan Desa.

 

Pasal 2

Jumlah perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013 adalah sebesar Rp. …………….

 

Pasal 2

Jumlah perhitungan Anggaran Belanja Rutin Desa tahun 2013 adalah Sebesar Rp.

 

Pasal 3

Jumlah perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Desa tahun 2013 adalah sebesar Rp……….

 

Pasal 4

Uraian dari Pendapatan, Pengeluaran dan kegiatan-kegiatan belanja rutin dan belanja pembanguan terlampir.

 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

 

 

 

DITETAPKAN DI  :  KELONGKONG

PADA TANGGAL :  …. April 2013

KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

 

  

          H.M.ROFI’I


 

PERATURAN DESA SAMBIK BANGKOL

KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA

NOMOR 03 TAHUN 2013

 

TENTANG

JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA SAMBIK BANGKOL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

 

Menimbang           :    a.  Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna diperlukan adannya Dana;

  1. Bahwa untuk menghimpun dana dimaksud perlu diadakan adanya pungutan desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sambik Bangkol.

 

Mengingat             :    1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor   Tahun   tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

DAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan          :    Peraturan Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara Tentang Jenis dan Besaran Pungutan Desa Tahun 2013;

 

Pasal 1

                                   Perincian mengenai Jenis dan Besarnya Pungutan Desa Tahun 2013 sebagaiman tercantum dalam lampiran keputusan ini

 

Pasal 2

                                   Petugas Pemungut akan ditentukan/diatur dengan Surat Keputusan Kepala Desa

 

Pasal 3

                                   Keputusan ini mulai berlaku setelah doitetapkan BPD dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                  

DITETAPKAN DI  :  KELONGKONG

PADA TANGGAL :  …. April 2013

KEPALA DESA SAMBIK BANGKOL

 

 

      H.M. ROFI’I

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar