Sosialisasi Perbup Tentang Majelis Krama Desa ( MKD )

Rhony Susanto, S. Pd 07 Juli 2018 01:50:24 WIB

Sambik Bangkol_(SID), Sosialisasi Perbup No 20 Tentang Majelis Krama Desa ( MKD ), Rabu (5/7) 2108 di Aula Kantor Desa Sambik Bangkol.

Acuan Desa dalam membentuk MKD adalah peraturan Bupati Lombok Utara nomor 20 tahun 2017 tentang pedoman Majelis Krama Desa yang isinya agar penyelesaian sengketa di tingkat desa, bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat di desa, maka desa bertugas membina kerukunan warga masyarakat, memelihara perdamaian , menangani konflik dan melakukan mediasi di desa merupakan salah satu kewenangan lokal bersekala desa.

Sosialisasi perbup tentang majelis krama desa di hadiri oleh, Kepala Desa Sambik Bangkol, Pejabat Perwakilan DP2KPMD Kabupaten Lombok Utara, Bapak Sulistiono, SH Sebagai Narasumber, Ketua BPD, Ketua LPM, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penghulu Desa, Kepala Dusun Se Desa Sambbik Bangkol, Tokoh Perempuan.

Dalam sambutan Kepala Desa Sambik Bangkol Bapak Jamaludin, S.Sos, menyampaikan MKD ini sangat penting mengingat MKD ini tugas pokok sesuai dengan yang di perbup meyelesaikan masalah di tingkat masyarakat dan pengurus yang ada di MKD ini harus mewakili semua unsur yaitu, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan juga dari pemerintah desa jug_ujarnya.

Tugas dan fungsi dari Majelis Krama Desa ( MKD ) tersebut adalah mempasilitasi mediasi sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat. mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga desa dan pemdes dalam meyelamatkan dan juga melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di desa dan mendokumentasikannya. mengidentifikasi nilai-nilai dan norma yang di kembangkan atau berlaku di masyarakat adat.

Keaggotaan MKD tersebut berjumlah ganjil yaitu 7 sampai 11 orang yang berasal dari unsur, Tokoh adat, Tokoh agama, Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat setempat.

Dari perwakilan DP2KBPMD kabupaten lombok utara Bapak Bambang juga menyampaikan bahwa MKD ini sangat penting karna masuk dalam visi misi Bapak Bupati Lombok Utara, dan kami berharap ini bisa di bentuk di Desa dan nanti akan di kukuhkan pengurus MKD pada waktu acara ulag tahun Kabupaten Lombok Utara yang akan dihadiri oleh kementerian dalam Negeri dan kementerian Desa.

Degan harapan semoga semua Desa membentuk pengurus MKD sehingga semua permasalahan yang ada di Desa bisa diselasaikan oleh MKD dan bisa berjalan sesuai harapan.

dari rapat sosialisi tersebut timbul beberapa pertanyaan dari peserta rapat salah satunya dari anggota BPD Bpk, Madhan, S.Pdi menanyakan apa perbedaan MKD dan lembaga Adat.

Bapak Hadianto, S.Pd ( sekretaris desa ) selaku pasilitator menanggapi pertanyaan tersebut bahwa MKD ini seperti lembaga Desa lainya yang setara dengan LPM, PKK, Karang Taruna yang tugasnya melakukan mediasi ketika ada permasalahan di tingkat dusun.

Sementara Lembaga Adat itu memang ada tapi itu seuai kondisi Desa/Desa adat dan itu sudah ada secara kultural.

 

 

Komentar atas Sosialisasi Perbup Tentang Majelis Krama Desa ( MKD )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar