Pendaftaran Seleksi Perangkat Kewilayahan Desa Sambik Bangkol

Rhony Susanto, S. Pd 11 Februari 2020 02:01:18 WIB

Dengan berakhirnya Sk Perangkat Kewilayahan Desa Sambik Bangkol pada tanggal 15 Desember 2019, Pemerintah desa sambik bangkol segera membentuk Tim Seleksi Pengisian perangkat Desa / Perangkat kewilayahan, Namun sebelum pembentukan panitia seleksi pengisin perangkat desa , pemerintah desa terlebih dahulu membentuk tim Evaluasi terhadap 14 Dusun yang ada di desa sambik bangkol, dari hasil evaluasi selama kurang lebih satu bulan, Tim evaluasi mendapatkan hasil dari 14 dusun tersebut ada 9 Dusun yang di tetapkan untuk mengikuti seleksi perangkat kewilayahan, sedangkan 2 dusun lainnya dinyatakan lolos karna sudah mengikuti Seleksi Perangkat kewilayahan yakni, Dusun Jugil dan Dusun senjajak.

Sedangkan Dusun-Dusun yang akan mengikuti Seleksi tahun 2020 yakni:

  1. Dusun Kopong Sebangun
  2. Dusun Pepanda
  3. Dusun Sambik Bangkol
  4. Dusun Oman Telaga
  5. Dusun Kelongkong
  6. Dusun Beriri Jarak
  7. Dusun Luk Timur
  8. Dusun Luk Barat.

Setelah Terbentuknya Tim Pengisin penjaringan Perangkat Desa / Perangkat Kewilayahan pada hari kamis 30 Januari 2020 dan dikukhkan langsung oleh Pjs. Kepala Desa Sambik Bangkol, Bpk Abdul Mukhtar, S.Pd.

Tim pansel langsung melakukan sosialisasi terhadap Dusun-Dusun yang akan mengikti penjaringan perangkat kewilayahn.

Pendftaran di Buka Mulai dari Tanggal 10 s/d 22 Februari 2020 di Sekretariat Kantor Desa Sambik Bangkol:

A. Persyaratan Umum

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  2. Paling rendah berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun dan paling tinggi 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun, Dan;
  3. Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Khusus ( persyaratan administrasi )

B. Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy Ktp yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Surat pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermatre 6000
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika di atas kertas bermatre 6000
  4. Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat Dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang sudah di legalisir oleh penjabat yang berwenang
  5. Fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
  7. Surat keterangan Bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah
  8. Surat keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Dari Kepolisian.

 

#Catatan Untuk Informasi Lebih Lanjut Bisa Langsung Ke Sekretariat Panitia Penjaringan Prangakat Desa#

Komentar atas Pendaftaran Seleksi Perangkat Kewilayahan Desa Sambik Bangkol

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar