BPD Samba Helat RDP Persetujuan Pemekaran Desa

Rhony Susanto, S. Pd 18 Juni 2021 00:57:46 WIB

SID Samba_Bertempat di Balai Desa Sambik Bangkol (Samba), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh dari semua dusun di Samba dengan agenda mendengar pendapat sekaligus meminta persetujuan para tokoh terkait usulan pemekaran Desa Samba, Kamis (17/6/2021). Hadir dalam RDP ini diantaranya Plt Camat Gangga Parihin SSos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gangga Denda Karni SSos, Anggota BPD setempat, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, Penjabat Kades Samba Sarjono beserta Perangkatnya dan Para Tokoh dari 14 Dusun di Samba.

Plt Camat Gangga Parihin SSos mengawali pemaparannya mempertegas proposal usulan pemekaran Desa Sambik Bangkol. Berdasarkan hasil telaah terhadap proposal yang diajukan panitia, pihaknya menilai secara teknis proposal usulan pemekaran itu masih ada persyaratan yang belum ada dan mesti dilengkapi lagi.

“Memang Pak Penjabat Kades dan Ketua BPD sudah datang menemui kami di kantor koordinasi terkait usulan pemekaran ini. Ketua BPD bilang telah melakukan RDP dengan sejumlah tokoh tapi hanya dengan tokoh di dusun perbatasan saja. Saya bilang itu kurang tepat, harus dengan semua tokoh se-Desa. Begitu pun Pak Kades juga berkoordinasi terkait hal ini. Sehingga alhamdulillah hari ini kita bisa RDP untuk mendengar pendapat dan meminta saran dan persetujuan semua tokoh dari masing-masing dusun,” tuturnya.

Dikatakan Parihin, inisiatif dan prakarsa masyarakat mengajukan usulan pemekaran sebagai niat baik diapresiasi pihak pemerintah Kecamatan Gangga. Namun begitu, tuturnya, niat baik itu jikalau kurang sesuai dengan prosedur aturan juga akan tidak memberi manfaat sesuai harapan seraya menerangkan dampak positif dan negatif pemekaran. Seraya menceritakan pengalamannya ketika menjadi camat di Lombok Timur, misalnya desa baru sebelumnya lambat berkembang, namun setelah mekar perkembangan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi cepat, efektif dan efisien.

Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, jelasnya, sudah sangat jelas persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran desa. Disebutkannya, salah satu syarat yang harus ada terkait jumlah penduduk.

“Jumlah penduduk paling tidak 500 KK atau 2500 jiwa. Begitu juga soal batas, ini harus jelas. Mana peta desa induk dan mana peta desa yang akan dibentuk, harus ada dalam proposal. Mohon kekurangan-kekurangan yang belum ada dilengkapi dulu. Barang kali ini titik tekan kami. Mungkin itu dulu, nanti kita kembangkan dalam diskusi, karena tadi juga pak kades memaparkan panjahg lebar,” pesannya.

Dalam pada itu, Pj Kades Samba Sarjono dalam sambutannya mengatakan rapat dengar pendapat (public hearing) untuk melaksanakan prosedur berdasarkan perintah UU dan regulasi lainnya. RDP menghadirkan perwakilan pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dari 14 Dusun se-Desa Samba.

RDP harus kita pahami sebagai upaya kita memenuhi mekanisme proses pemekaran sesuai regulasi peraturan perundang-undangan. Hasil RDP tersebut menjadi dasar legal standing yang dituangkan Berita Acara dukungan usulan pemekaran untuk kelengkapan tindaklanjut ke tahapan selanjutnya oleh Pemdes Samba.

“Kita harus hati-hati, teliti, dan cermat mengusulkan pemekaran desa kita baik terkait syarat administratif, teknis maupun syarat fisik kewilayahan. Jangan sampai setelah disetujui dan berjalan, jadi beban bagi kita. Ini boleh jadi terjadi jika hasilnya tidak sesuai harapan kita semua. Maka kebijakan-kebijakan pemekaran harus kita kupas tuntas dalam RDP ini,” terangnya.

Diakuinya, pemekaran desa tidak semudah yang dibayangkan, tak semudah membalikkan telapak tangan tapi butuh proses panjang, perlu kerja keras dan komitmen yang kuat serta prosesnya hingga Kemendagri. Oleh karena itu, menuntut kesabaran, haruslah prosedural dan tak boleh tergesa-gesa. Pasalnya pemekaran itu laksana membangun rumah baru.

“Kita tidak ujug-ujug begitu saja agar hasilnya sesuai kehendak masyarakat kita. Segala hal ihwal terkait pemekaran ini haruslah matang dan lengkap,” pungkas Kordum Aksi Damai Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Jakarta 2008 silam.

Sementara itu, Ketua BPD Samba Madhan SPdI pada momen RDP itu menceritakan kronologis memori pemekaran desa setempat. Menurutnya, proses pemekaran mulai diprakarsai semenjak periode pertama Jamaludin sebagai Kepala Desa Sambik Bangkol. Namun tidak berlanjut karena buntu di tengah jalan. Kemudian berlanjut pada masa H. Ropii menjadi kepala desa setempat. Usulan pemekaran desa setempat juga sempat mengemuka.

“Kami tidak tahu persis waktu itu penyebab kenapa pemekaran ini tidak diteruskan. Setahu kami semangat panitia timbul tenggelam sehingga berhenti juga di pertebgahan jalan,” ceritanya.

Kata dia, pada masa pemerintahan kepala desa saat ini proses pemekaran tersebut dilanjutkan kembali. Pihaknya telah melakukan jajak pendapat dua kali oleh BPD sebelumnya. Partama, proses jajak pendapat dilaksanakan di Nyiur Setinggi dengan para tokoh terutama di empat dusun yang menginginkan pemekaran desa. Yang kedua, bebernya, jajak pendapat dengan peserta lebih banyak dilaksanakan di Kopong Sebangun, termasuk dengan tokoh-tokoh di dusun perbatasan Pepanda dan Sambik Bangkol.

“Pada 26 Mei lalu, kami menggelar musyawarah desa terkait pembahasan persyaratan yang tercantum dalam proposal. BPD beserta peserta musdes mengkonfrontir satu-satu persyaratan yang dituangkan dalam proposal usulan pemekaran mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2017. Setelah itu selesai, kami cantumkan rekomendasi dalam berita acara. Isinya ada dua, pertama meminta Pemdes segera menetapkan SK panitia. Kedua, BPD meminta Pemdes menyampaikan proposal pemekaran ini kepada bupati melalui camat,” beber Madhan.

Masih ditempat yang sama, tokoh masyarakat Desa Samba Abdul Gani menegaskan, pada prinsipnya dirinya setuju pemekaran dilanjutkan. Namun perlu diingat, ungkapnya, pemekaran itu tidak mudah, banyak lika liku yang mesti dilalui terutama terkait administrasi kependudukan.

“Tidak jarang masalah administrasi kependudukan jadi masalah tersendiri di belakang hari. Data penduduk harus pasti,” jelasnya.

Perihal kedua yang tidak kalah penting, ketus Gani, terkait batas wilayah antara desa induk dan desa baru. Pasalnya, sering kali masalah batas memicu terjadi konflik di kemudian hari. Dirinya tidak menghendaki muncuk konflik gegara batas wilayah. Sembari mengungkapkan banyak contoh batas wilayah memicu konflik di masyarakat sehingga harus benar-benar dipastikan biar proses pemekaran ini mulus kedepannya.

“Ini satu lagi soal sejarah. Kita jangan sampai lupa sejarah. Orang yang lupa sejarah itu adaah orang yang benar-benar lupa nikmat. Kita ini hidup di bumi Indonesia, maka harus kita patuh pada nilai-nilai budaya, adat-istiadat, kearifan lokal dan tradisi setempat. Nama desa harus berpijak pada kearifan lokal dan budaya Indonesia terutama kita di KLU ini. Saya mau tahu nama desa kok Darunnajah. Mohon nanti bisa dijelaskan kepada kami supaya jelas,” tutup mantan anggota DPRD KLU dua periode ini. (sas).

Komentar atas BPD Samba Helat RDP Persetujuan Pemekaran Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar