Rakor Kades se-Gangga, Pj Kades Samba Soroti Urgensi Regulasi Penataan Dusun

Rhony Susanto, S. Pd 22 November 2021 00:58:27 WIB

Sid Samba_Pemerintah Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi Kepala Desa se-Kecamatan Gangga tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor kecamatan setempat pada Kamis (18/11). Kegiatan rakor diikuti oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gangga.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencermati progres target kinerja pemerintahan desa dan koordinasi realisasi perencanaan pembangunan Desa 2021. Dipimpin langsung oleh Sekcam Gangga Ni Luh Kartini yang dibersamai oleh Kasi Pelayanan Umum Adibawa, Kasi Pemerintahan Alfian Zubaer, Kasi PMD M. Fajarudin, dan Kasubbag Program dan Perencanaan Kecamatan Gangga Ahmad Aplanwadi.
Agenda kegiatan rakor membahas serapan kinerja pembangunan dan perencanaan di masing-masing desa guna menera kinerja pemerintahan desa.
Dalam sesi diskusi mengemuka gagasan strategis lewat brainstorming pendapat mengenai sejumlah hal strategis yang perlu diatensi dan mendapat tindak lanjut ke depan, termasuk pula solusi atas sejumlah kendala dalam penyelenggaraan roda pemerintah desa. Misalnya masih rendahnya SDM aparatur desa, perlunya regulasi yang tegas dalam pengelolaan aset desa, manajemen pengelolaan keuangan desa, serta regulasi penataan Dusun. Kloaka akhirnya untuk memaksimalkan pembangunan desa harus sebangun dengan perencanaan desa yang matang.
Sebagaimana disampaikan Penjabat Kepala Desa Sambik Bangkol, Sarjono, yang lebih menyoroti urgensi regulasi penataan dusun yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, guna menyaring aspirasi yang berkembang dapat menyesuaikan dengan kondisi berdesa saat ini, perlu ada pengaturan lebih lanjut di daerah dalam bentuk regulatif pengaturan.
“Kita lihat di sejumlah desa, animo gelombang aspirasi pembentukan dusun cukup besar. Ini perlu kita atur di desa. Tapi kita belum punya payung hukum di atas kita. Ini menjadi kendala kami di desa mengatur lebih lanjut. Apalagi kita semua tahu kondisi keuangan kita di semua level sedang tidak stabil akibat bencana menghampiri kita sejak tiga tahun terakhir,” tutur Pj Kades Samba ini.
Dikatakannya, dalam membentuk suatu dusun yang harus mengikuti prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasalnya, pembentukan Dusun secara regulatif ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui pelbagai tahapan persyaratan yang mesti terpenuhi.
“Dalam proses penataan dusun, apakah kita bisa tindaklanjuti atau tidak, tentu setelah melewati proses kajian yang matang dan verifikasi persyaratan yang diperintahkan regulasi. Apakah layak atau tidak dibentuk dusun baru,” terang dia dikonfirmasi awak media Utarapost.
Diungkapkan pula, aspirasi penataan dusun memang tidak ujuk-ujuk dapat dilakukan mesti itu atas usulan prakarsa masyarakat dusun, adat istiadat, asal usul maupun kondisi sosial budaya masyarakat dusun bersangkutan.
Namun ada dua hal pokok yang harus benar-benar menjadi pertimbangan serius dalam konteks penataan dusun disandingkan dengan situasi berdaerah dan berdesa saat ini, yaitu pada aspek kemampuan keuangan desa dan potensi yang ada pada tiap dusun. Semua desa, katanya, mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil akibat Pandemi Covid. Maka, wacana pemekaran Dusun perlu diatur secara regulatif di desa.
“Pemerintah telah mengeluarkan moratorium pemekaran. Ini mesti kita tindaklanjuti. Memang pelayanan publik itu hak yang harus dilindungi. Caranya dengan meningkatkan kelancaran pelaksanaan pembangunan serta memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas pria yang juga Kasubbag Komunikasi Pimpinan pada Bagian Prokopim Setda KLU itu.
Dalam pada itu, Ahmad Aplanwadi dari Pemerintah Kecamatan Gangga, menjelaskan, ada dua istilah dasar yang penting untuk diketahui dalam ilmu hukum, yaitu Das Sollen dan Das Sein. Das sollen lebih pada kondisi apa yang seharusnya terjadi sementara das sein melihat kenyataan yang sebenarnya.
Dikatakan lebih lanjut das sollen dikenal sebagai suatu kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen. Salah satunya karena penafsiran yang berbeda terhadap kaidah hukum.
Jelas dinyatakan, masih kata Aplan, das sollen dan das sein itu berbeda. Das sollen merupakan peraturan hukum sedangkan das sein adalah peristiwa konkret. Tapi baik das sollen maupun das sein memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menentukan penemuan hukum secara tepat.
“Ketika terjadi ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein, maka di situlah akan timbul masalah. Ini mesti pahami secara utuh agar tidak menimbulkan masalah di belakang haru,” tutup pria penyandang gelar Sarjana Hukum ini. (sas)

Komentar atas Rakor Kades se-Gangga, Pj Kades Samba Soroti Urgensi Regulasi Penataan Dusun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar