LKPPD Desa Sambik Bangkol

Rhony Susanto, S. Pd 13 April 2023 06:06:15 WIB

Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.

Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:

  1. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
  2. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tahun 2021
  3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa tahun anggaran 2021 berdasarkan APB Desa
  4. Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa                                    Download File Disini                                                                                                       https://drive.google.com/file/d/1oXxlTjPKd3558K4BS6U7ldKJUiRuOp2F/view?usp=share_link

Komentar atas LKPPD Desa Sambik Bangkol

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar