LKPPD Desa Sambik Bangkol
Rhony Susanto, S. Pd 13 April 2023 06:06:15 WIB
Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tahun 2021
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa tahun anggaran 2021 berdasarkan APB Desa
- Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa Download File Disini https://drive.google.com/file/d/1oXxlTjPKd3558K4BS6U7ldKJUiRuOp2F/view?usp=share_link
Komentar atas LKPPD Desa Sambik Bangkol
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Background
Pemerintah Desa Sambik Bangkol
Kepala Desa : Sajudin, S.Sos
Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd
Kasi Perencanaan : Raden Suryadi
Kasi Pelayanan : Aridah
Kasi Umum : Ramdan
Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md
Kadi Kesra : Budiasim
Kasi Keuangan : Syekh Abdullah
Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd