Peluncuran 33 Desa " OLINE " Se Kabupaten Lombok Utara

Rhony Susanto, S. Pd 19 Oktober 2016 17:11:42 WIB

Sambik Bangkol (SID).  Peluncuran 33 Desa se Kabupaten Lombok Utara sudah “Online” hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah H suardi, dalam acara Peluncuran Desa” Online” hadir pula Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Manager Program Lumbung Komunitas Combine Resource Institution Yogyakarta, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTB, Jajaran KOMPAK, Kepala Desa, Ketua BPD, Oprator SID se Kabupaten Lombok Utara bertempat di Balai Serbaguna Lombok Utara Gondang 12-10-16.

Peluncuran Seluruh Desa ’’ONLINE” di Kabupaten Lombok Utara merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas, SKPD maupun stake holder lainnya tentang keberadaan  Website Desa yang memuat data dan informasi Desa, serta memungkinkan adanya interaksi antara warga dan pemerintah desa  yang dapat diakses secara ’’Online”. Keberadaan  Website  Desa juga sangat penting sebagai salah satu media Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Pemerintah Desa sebagai Badan Publik berkewajiban memberikan layanan informasi bagi masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance adalah adanya keterbukaan atau pemenuhan hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara, daerah dan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.  

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik, peran serta masyarakat  serta akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan publik yang sebaik-baiknya.

Keberadaan Website Desa yang dapat kita akses hari ini, merupakan salah satu hasil dari proses pembangunan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan kerja kolaborasi antara Pemerintah Desa terutama adik-adik Operator Sistem Informasi Desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan tidak kalah pentingnya adalah partisipasi warga.  Proses pembangunan Sistem Informasi Desa tersebut selama ini difasilitasi oleh rekan-rekan LSM dari Combine Resource Institution, Yogyakarta. Untuk itu melalui kesempatan yang berbahagia ini, Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan dari Combine atas fasilitasi yang dilakukan selama ini, semoga jalinan kerjasama dapat berlangsung lebih baik lagi di masa mendatang.

Terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkuat kebutuhan akan Sistem Informasi Desa. Pasal 86 Undang-Undang ini mengatur pembagian peran dalam pembangunan sistem informasi oleh pemerintah pusat, daerah dan desa. Pengembangan sistem informasi desa wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan desa sementara pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah desa.

Di Kabupaten Lombok Utara, untuk mengatur lebih lanjut tentang pembagian peran ini, telah disusun rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa. Diharapkan Peraturan Bupati ini akan menjaga keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Lombok Utara. Keberadaan Sistem Informasi Desa, bukanlah sekedar alat atau aplikasi,  yang dimaknai dengan adanya aplikasi yang terpasang atau Website Desa yang sudah bisa “Online”.

Sesungguhnya pembangunan Sistem Informasi Desa memiliki cita-cita yang lebih luas dan mulia, yakni mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya yang dimiliki desa menuju desa yang Berdaya dan Mandiri. Pengelolaan sumberdaya tersebut dapat diawali dengan pengelolaan data dan informasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan desa,  yang pada gilirannya memperbaiki kualitas pelayanan publik di Desa serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Pada level pemerintah daerah, dorongan Pengembangan Sistem Informasi Desa yang dilakukan selama ini juga didasari pada cita-cita pemerintah daerah untuk memiliki data dan informasi yang terintegrasi dari Desa. Dengan tersedianya data Kabupaten  yang terbangun dari  data desa, diharapkan dapat  menyelesaikan permasalahan ketersediaan data selama ini, memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan daerah dan  perbaikan terhadap pelayanan publik. Terlebih dengan kebijakan dan strategi  pembangunan daerah dalam RPJMD 2016-2021 yang sejalan dengan Nawacita Pembangunan Nasional yakni Membangun dari Desa atau Pinggiran.

Untuk itu melalui kesempatan yang berbahagia ini Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta seluruh Masyarakat Desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.  Dengan demikian pada level Desa maupun Kabupaten akan terbangun sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pembangunan daerah.

Pada seluruh jajaran SKPD lingkup Kabupaten Lombok Utara, Saya menginstruksikan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Desa dan Sistem Informasi tingkat Kabupaten yang nantinya akan terbangun. Penguasaan dan pemanfaatan sistem aplikasi dan teknologi informasi menjadi tuntutan bagi seluruh jajaran SKPD sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Lombok Utara sebagai Kabupaten ‘SMART” yang pada akhirnya sekali lagi bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Melalui kesempatan yang berbahagia ini, Saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri. Semoga proses Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Ssitem Informasi tingkat Kabupaten nantinya dapat didukung oleh Kementrian Dalam Negeri.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pemerintah Desa, Adik-Adik Operator Sistem Informasi Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, jajaran KOMPAK  atas dukungan dan kerjasama yang terjalin selama ini, semoga lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang.

Harapan Pemda KLU Semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua dalam menjalankan peran, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk mewujudkan  Lombok Utara Beriman, Berbudaya, Adil dan Sejahtera. ( Yuni & Ardes)

Komentar atas Peluncuran 33 Desa " OLINE " Se Kabupaten Lombok Utara

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Background

Pemerintah Desa Sambik Bangkol

Kepala Desa : Sajudin, S.Sos Sekretaris Desa : Hadianto, S.Pd Kasi Perencanaan : Raden Suryadi Kasi Pelayanan : Aridah Kasi Umum : Ramdan Kasi Pemerintahan : Hamzah. A.md Kadi Kesra : Budiasim Kasi Keuangan : Syekh Abdullah Operator SID : Rhony Susanto, S. Pd

Daftar Pengunjung

Flag Counter

Lokasi Sambik Bangkol

tampilkan dalam peta lebih besar